Desa Lerpak, 24 Juli 2026 – Setelah berbulan bulan menjadi polemik, sengketa lahan SDN Lerpak 02, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan akhirnya mulai menunjukkan titik terang. Pertemuan mediasi antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang difasilitasi langsung oleh Bupati bangkalan,Lukman Hakim pada Kamis, 24 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk duduk bersama mencari solusi terbaik agar proses belajar mengajar di SDN Lerpak 02 tidak terganggu.
Sengketa ini bermula dari status kepemilikan tanah yang selama ini digunakan sebagai lokasi SDN Lerpak 02. Pihak ahli waris mengklaim tanah tersebut merupakan milik nya dengan bukti surat kepemilikan tanah yang sah berupa Sertikat Hak Milik (SHM) . Sementara Pemkab Bangkalan melalui Dinas Pendidikan menyatakan sekolah telah berdiri dan beroperasi puluhan tahun dan sudah terdaftar sebagai aset daerah.
dalam mediasi kali ini ada 3 poin kesepakatan awal:
1. Pemkab Bangkalan siap melakukan ganti rugi sekiranya nanti ada putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa lahan tersebut benar-benar sah dan terbukti milik ahli waris.
2. Pihak ahli waris setuju tidak akan melakukan tindakan yang mengganggu kegiatan belajar mengajar selama proses penyelesaian berlangsung.
3. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.
Hadir dalam acara kali ini Muskipa kec. Geger, perwakilan pemerintah Desa Lerpak dan perwakilan wali murid SDN LERPAK 02. "Alhamdulillah hari ini sudah ada itikad baik dari kedua belah pihak. Yang paling penting anak-anak bisa tetap sekolah dengan tenang dan kondusif ." Ungkap Camat Geger
M. Yasir selaku ahli waris menyatakan. "Sebenarnya Kami tidak ada niat ingin mengganggu dan mempersulit pendidikan. Kami hanya minta hak kami dihargai ," ujarnya.
Pemdes Lerpak berharap dengan adanya titik temu ini, permasalahan lahan SDN Lerpak 02 bisa segera di selesaikan dengan baik sehingga tidak ada lagi polemik di kemudian hari yang mengakibatkan proses belajar mengajar terganggu.
_Tim Media Desa Lerpak_