desalerpak.com – Pada hari Kamis 24 Juli 2025 Desa Lerpak mengadakan Musdes tentang Tukar guling tanah kas desa atau tukar menukar tanah kas desa merupakan kegiatan menukar aset desa berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dengan pihak yang membutuhkan tanah.
Kegiatan Tukar guling tanah kas desa merupakan salah satu kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan. Dalam hal ini DPMD Kabupaten Bangkalan berkesempatan untuk mempersatukan kesepahaman dan kesepakatan untuk menukar tanah Kas Desa Lerpak Kecamatan Geger dengan luas tanah sekitar 4.662 M² yang ditempati UPTD SMPN 03 Geger Bangkalan
Tanah pengganti yang kelak bakal menjadi Tanah Kas Desa merupakan tanah milik warga desa Tetangga, berupa tanah Ladang yang berlokasi di Desa Lerpak itu sendiri dengan luas sekitar 5.220 M².
Kegiatan ini dihadiri Oleh DPMDK Bangkalan, Koorwil Dinas Pendidikan Kec. Geger, MUSPIKA Kec. Geger ( Polsek, Camat, Koramil dan Danramil), Perangkat Desa dan BPD Desa Lerpak