UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bangkalan menyerahkan seorang anak di bawah umur bernama Darwis kepada Pemerintah Desa Lerpak, Kecamatan Geger, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Penyerahan dilakukan di kantor desa, Desa Lerpak dan dituangkan dalam _Berita Acara Serah Terima_ Nomor: 400/ 01/433.106/2026.
Darwis, lahir di Bangkalan 26 Mei 2010, sebelumnya diketahui tinggal di Malaysia dan sempat sekolah berada di bawah perlindungan KBRI di Kuala Lumpur Malaysia. Setelah dipulangkan ke Indonesia, proses serah terima selanjutnya dilakukan oleh UPTD PPA Bangkalan kepada pihak keluarga melalui Pemerintah Desa Lerpak.
Pihak Pertama dalam serah terima ini adalah UPTD PPA DKBP3A Kab. Bangkalan yang diwakili Plt. Ka. UPTD PPA, Ernawati, SE. Sedangkan Pihak Kedua adalah Pemerintah Desa Lerpak yang diwakili Kepala Desa, Baikuni.
Dalam berita acara disebutkan bahwa pelayanan, pendampingan, serta pemenuhan hak Darwis di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Lerpak. Jika diperlukan, desa akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Turut menyaksikan penandatanganan, Rezeki Arwandia dari pihak UPTD PPA dan ibu Sudah dari pihak Desa Lerpak.
" Terima kasih untuk KBRI di Kuala Lumpur, UPTD DPA kab. bangkalan Langkah ini menjadi bentuk sinergi antara KBRI, UPTD PPA, dan Pemerintah Desa Lerpak dalam memberikan perlindungan kepada WNI anak di bawah umur" Ungkapa Kepala Desa Lerpak
#PerlindunganAnak #Bangkalan #Lerpak #KBRI