Desa Lerpak

Hari Libur Nasional

Idul Adha 1447 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Lerpak Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan Kode Pos 69152 | Pengurusan administrasi persuratan dan kependudukan bisa dilakukan di kantor Desa yang berlokasi di Jl. Masjid Raudlatul Mukhlisin Dusun Jatipoon Desa Lerpak Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan Kode Pos 69152 buka setiap hari kecuali hari Sabtu dan Minggu libur, sekian terimakasih Lerpak

Berita Desa

Komentar Terbaru

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA LERPAK KEC. GEGER KAB. BANGKALAN
PERIODE 2019-2025

 

Ketua : ABD. KARIM, M.Pd

Wakil Ketua : MAILAN, S.E

Sekretaris : ABD. HALIM

Anggota

BUSIRI

BAIDOWI

MOCH. HAFIFI

SAMSUKDIN

SHOHIBUL HAJAH

USWATUN HASANAH

A. Fungsi BPD

Apa saja fungsi-fungsi yang dimiliki oleh BPD? BPD memiliki 3 (tiga) fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

B. Tugas BPD

Tugas BPD Desa diantaranya:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Hak BPD

BPD berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain itu, Anggota BPD berhak:
  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes);
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

E. Kewenangan BPD

Kewenangan BPD adalah :

  1. mengadakan pertemuan dengan  mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan  rancangan  Peraturan  Desa yang  menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan  evaluasi  kinerja  Kepala Desa;
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  10. Menyusun  dan  menyampaikan  usulan  rencana  biaya operasional  BPD  secara  tertulis  kepada  Kepala  Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
  11. mengelola biaya operasional BPD;
  12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi  Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

F. Larangan BPD

Larangan BPD diantaranya:

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau  jasa  dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

14

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI14penduduk

1

PEREMPUAN

PEREMPUAN1penduduk

15

TOTAL

TOTAL15penduduk

Pemerintah Desa

Kepala Desa

BAIKUNI

Operator

MUHLISIN MANSIS

Sekretaris Desa

M. CHOLIB

Kapala Dusun Galisan

MUHAMMAT ALI

Kapala Dusun Glimbur

MUKTAFI ASKHOL MZ

Kaur Keuangan

ABDUS SALAM

Kapala Dusun Jarat Burung

NAWAWI

Kasi Pelayanan

ABDURROHMAN

Kapala Dusun Ngarasa

MUSLEH

Kapala Dusun Jatipoon

JUNAIDI

Kapala Dusun Sedang

YULIATI

Kasi Pemerintahan

BADRUS SHOLEH HARIS

Kaur Perencanaan

AHMAD

Kapala Dusun Rogang

MUHAMMAD HASAN

Kapala Dusun Tambes

ABD. HAKIM

Agenda

Terdahulu

Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Tgl : 20 Mei 2025 05:08:09
Tempat : Jl. Masjid Raudlatul Mukhlisin Dusun Jatipoon Lerpak Geger Bangkalan
Koordinator : Abd. Karim
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 105
Kemarin : 146
Total Pengunjung : 36.834
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.179
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

BAIKUNI

Kepala Desa


MUHLISIN MANSIS

Operator

M. CHOLIB

Sekretaris Desa

MUHAMMAT ALI

Kapala Dusun Galisan

MUKTAFI ASKHOL MZ

Kapala Dusun Glimbur

ABDUS SALAM

Kaur Keuangan

NAWAWI

Kapala Dusun Jarat Burung

ABDURROHMAN

Kasi Pelayanan

MUSLEH

Kapala Dusun Ngarasa

JUNAIDI

Kapala Dusun Jatipoon

YULIATI

Kapala Dusun Sedang

BADRUS SHOLEH HARIS

Kasi Pemerintahan

AHMAD

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD HASAN

Kapala Dusun Rogang

ABD. HAKIM

Kapala Dusun Tambes